Macam-macam Asuransi di Jerman

Asuransi Kesehatan

Hampir semua penduduk Jerman menjadi anggota asuransi kesehatan, atau yang wajib (89 persen) atau yang privat (hampir 11 persen). Asuransi kesehatan menanggung biaya perawatan oleh dokter, obat-obatan, perawatan di rumah sakit dan tindakan preventif. Iuran asuransi kesehatan dibayar oleh pekerja dan majikan. Peserta asuransi kesehatan wajib tidak harus membayar iuran untuk anggota keluarganya yang tidak mempunyai pendapatan.

 

Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan kerja yang diwajibkan oleh undang-undang merupakan asuransi tanggung wajib yang dibayar oleh pengusaha untuk pekerjanya. Dengan demikian para pekerja mempunyai jaminan terhadap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.

 

Asuransi Perawatan

Asuransi wajib terhadap risiko ketergantungan dari perawatan mulai dilaksanakan pada tahun 1995 sebagai “tiang kelima” asuransi jaminan sosial. Untuk pembiayaannya ditarik iuran yang sama tingginya dari pekerja dan majikan menurut pola pembagian antarpeserta. Menurut rencana, cara pembiayaan tersebut akan dilengkapi dengan unsur-unsur pendanaan yang terjamin oleh modal.

 

Asuransi Pengangguran

Penganggur di Jerman berhak atas tunjangan. Penganggur yang selama dua tahun sebelumnya paling sedikit selama 12 bulan membayar iuran asuransi pengangguran berhak menerima uang pengangguran (60 sampai 67 persen dari gaji neto terakhir). Uang pengangguran dibiayai dari iuran yang disetor oleh pekerja dan majikan, masing-masing separuh. Jangka waktu penerimaan uang pengangguran paling lama enam sampai 24 bulan. Setelah itu dapat diterima tunjangan untuk menutupi kebutuhan pokok pencari kerja (“Uang pengang­guran”) yang jumlahnya tergantung dari harta yang dimiliki. Instrumen yang ternyata berguna dalam krisis ekonomi ialah “uang untuk jam kerja tidak penuh”. Berkat tunjangan yang dibiayai oleh pajak itu, perusahaan dapat bertahan dalam keadaan sulit tanpa harus memutuskan hubungan kerja.

 

Asuransi Purnakarya

Asuransi purnakarya yang diwajibkan oleh undang-undang adalah sokoguru terpenting bagi jaminan hari tua. Pembiayaannya didasarkan atas pola pembagian antarpeserta: Iuran yang dibayar setiap bulan oleh para pekerja dan majikan dipakai untuk membayar uang purnakarya secara teratur kepada peserta asuransi yang sudah mencapai usia pensiun. Dengan menyetor iuran selama masa kerja aktif, peserta asuransi memperoleh hak penerimaan uang purnakarya atas nama sendiri. Dana untuk membayar uang purnakarya itu di masa depan harus dikumpulkan dari iuran generasi berikutnya lagi (“perjanjian antargenerasi”). Di samping itu sistem jaminan hari tua didukung oleh tiang kedua dan ketiga berupa dana persiapan hari tua yang disediakan oleh perusahaan atau yang dikumpulkan secara perseorangan. Dengan persyaratan tertentu jenis dana itu mendapat subsidi dari negara.

 

Perjanjian antargenerasi

Pengertian itu dipakai untuk menyebutkan sistem pembiayaan dari asuransi-wajib purnakarya: Berdasarkan pola pembagian di antara peserta asuransi, orangorang yang bekerja sekarang membayar uang purnakarya bagi generasi pensiunan melalui iuran yang mereka setor, dengan mengharapkan bahwa generasi penerus nantinya akan membayar uang purnakarya bagi mereka pula. Undang-undang pertama mengenai asuransi wajib untuk jaminan hari tua telah dikeluarkan pada tahun 1889. Sementara ini sekitar 80 persen penduduk yang bekerja adalah anggota asuransi-wajib purnakarya. Di samping iuran yang dibayar oleh pekerja dan majikan, sistem ini dibiayai pula oleh subsidi dari Federasi. Sejak tahun 2002, uang purnakarya dari asuransi wajib dilengkapi dengan asuransi hari tua privat yang terjamin oleh modal dan didukung oleh negara.Jaminan hari tua untuk pegawai negeri dan penyandang profesi bebas ditanggung oleh dana pensiun dan asuransi lain.

Sumber: tatsachen-ueber 

error: Content is protected !!