Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia

Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia. Postingan ini merupakan edisi lanjutan dari yang sebelumnya (Baca: Mengenai Bebas Visa ke Indonesia).

• Kalau masuk Indonesia melalui bandara yang free visa, nah begitu mau keluar harus juga melalui salah satu bandara yang memang memberlakukan free visa.

Banyak dari kita kalau bepergian mana memperhatikan hal ini toh?, jadi bisa saja masuk lewat Jakarta dan mau keluar lewat bandara lain. Masa iya misal sudah pergi jauh dari Jakarta harus kembali ke sana lagi buat keluar dari Indonesia, jadi muter-muter kan?. Nah kalau mengacu ke bebas visa ini bisa bermasalah.

Seperti yang pernah dialami ibu Novy. Masuk lewat Jakarta keluar Indonesia melalui Jogya. Karena tidak bisa maka si ibu harus merelakan tiketnya hangus dan membeli tiket baru untuk perjalanan berikutnya yang dia inginkan.

Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia. Kalau masuk Indonesia dari bandara bebas visa, maka keluar harus juga melalui salah satu bandara atau pelabuhan yg bebas visa ya

Kalau masuk Indonesia dari bandara bebas visa, maka keluar harus juga melalui salah satu bandara atau pelabuhan yg bebas visa ya

 

Kalau tahu begitu mending VOA aja ya, ini mau bebas visa ko malah jadi kena biaya lebih besar karena beli tiket lagi .

Bandara dan pelabuhan yang memberikan bebas visa kunjungan adalah:
Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Kuala Namu, Medan, Bandara Juanda, Surabaya, Bandara Hang Nadim, Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Pelabuhan Laut Sekupang, Batam, Pelabuhan Laut Batam Center, Batam, Pelabuhan Laut Tanjung Uban, Tanjung Uban.

• Ketika di bandara tidak perlu isi formulir lagi seperti pada VOA, jadi untuk bebas visa ini paspor akan diberikan stempel „bebas visa“.

Bebas visa bagi pemegang papsor Belgia

Bebas visa bagi pemegang papsor Belgia

 

• Bebas visa berlaku untuk kunjungan wisata, berlaku untuk masa tinggal paling lama 30 hari.

Bebas visa yang 30 negara adalah untuk kunjungan wisata, jadi jangan heran, kalau ada yang bilang mau mengunjungi keluarga jadi dikenakan biaya/Visa (VOA). Sedangkan Bebas visa kunjungan keluarga adalah untuk 13 negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu.

““Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015.

Pasal diatas adalah untuk 13 negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonesia yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Daftar negara yang bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia antara lain:
RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Kalau ada keluarga atau teman pemegang paspor dari salah satu negara diatas mau ke Indonesia, supaya bebas visa, bilang petugasnya mau liburan/berwisata ke Indonesia, kalau bilang mengunjungi keluarga akan dikenakan biaya.

Walaupun heran aja ya memang apa bedanya kunjungan keluarga dan wisata? Toh yang mau mengunjungi keluarga akan jalan-jalan juga di Indonesia. Kalau ditanya menginap dimana selama di Indonesia, bilang saja menginap di hotel (padahal nginep dirumah keluarga dong biar hemat), memangnya petugas mengecek kita mau menginap dimana ya? hehe.

Pengumuman resmi KJRI Frankfurt mengenai Bebas visa kunjungan wisata bagi warga negara Jerman
http://www.kjriffm.de/images/PDF/pengumuman_visa.pdf

Pengumuman resmi KBRI Den Haag mengenai bebas visa kunjungan wisata bagi warga negara Belanda
http://www.ina.indonesia.nl/index.php/all-category/128-sosial-budaya/936-bebas-visa-wisata-untuk-warga-negara-pemegang-paspor-belanda

Silakan di print pengumuman diatas, menghindari praktek pungli di bandara ya, karena banyak juga loh yang masih dikenakan visa padahal harusnya bebas visa, nah tinggal sodori tuh surat keputusan resmi diatas.

Pemegang paspor selain Jerman dan Belanda, silakan buka webite KBRI ditempat kalian ya 😉 .

 

Sumber:
http://travel.kompas.com/read/2015/06/12/173937327/Resmi.Wisatawan.dari.45.Negara.Bebas.Visa.Kunjungan.Wisata.Ke.Indonesia
http://soekarnohatta.imigrasi.go.id
http://setkab.go.id/resmi-wisatawan-dari-45-negara-ini-bebas-visa-kunjungan-wisata-ke-indonesia

error: Content is protected !!