Tag: Perpres No. 69 Tahun 2015

  • Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia

    Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia

    Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia. Postingan ini merupakan edisi lanjutan dari yang sebelumnya (Baca: Mengenai Bebas Visa ke Indonesia).

    • Kalau masuk Indonesia melalui bandara yang free visa, nah begitu mau keluar harus juga melalui salah satu bandara yang memang memberlakukan free visa.

    Banyak dari kita kalau bepergian mana memperhatikan hal ini toh?, jadi bisa saja masuk lewat Jakarta dan mau keluar lewat bandara lain. Masa iya misal sudah pergi jauh dari Jakarta harus kembali ke sana lagi buat keluar dari Indonesia, jadi muter-muter kan?. Nah kalau mengacu ke bebas visa ini bisa bermasalah.

    Seperti yang pernah dialami ibu Novy. Masuk lewat Jakarta keluar Indonesia melalui Jogya. Karena tidak bisa maka si ibu harus merelakan tiketnya hangus dan membeli tiket baru untuk perjalanan berikutnya yang dia inginkan.

    Lanjutan Mengenai Bebas Visa ke Indonesia. Kalau masuk Indonesia dari bandara bebas visa, maka keluar harus juga melalui salah satu bandara atau pelabuhan yg bebas visa ya
    Kalau masuk Indonesia dari bandara bebas visa, maka keluar harus juga melalui salah satu bandara atau pelabuhan yg bebas visa ya

     

    Kalau tahu begitu mending VOA aja ya, ini mau bebas visa ko malah jadi kena biaya lebih besar karena beli tiket lagi .

    Bandara dan pelabuhan yang memberikan bebas visa kunjungan adalah:
    Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Kuala Namu, Medan, Bandara Juanda, Surabaya, Bandara Hang Nadim, Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Pelabuhan Laut Sekupang, Batam, Pelabuhan Laut Batam Center, Batam, Pelabuhan Laut Tanjung Uban, Tanjung Uban.

    • Ketika di bandara tidak perlu isi formulir lagi seperti pada VOA, jadi untuk bebas visa ini paspor akan diberikan stempel „bebas visa“.

    Bebas visa bagi pemegang papsor Belgia
    Bebas visa bagi pemegang papsor Belgia

     

    • Bebas visa berlaku untuk kunjungan wisata, berlaku untuk masa tinggal paling lama 30 hari.

    Bebas visa yang 30 negara adalah untuk kunjungan wisata, jadi jangan heran, kalau ada yang bilang mau mengunjungi keluarga jadi dikenakan biaya/Visa (VOA). Sedangkan Bebas visa kunjungan keluarga adalah untuk 13 negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu.

    ““Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015.

    Pasal diatas adalah untuk 13 negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonesia yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

    Daftar negara yang bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia antara lain:
    RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

    Kalau ada keluarga atau teman pemegang paspor dari salah satu negara diatas mau ke Indonesia, supaya bebas visa, bilang petugasnya mau liburan/berwisata ke Indonesia, kalau bilang mengunjungi keluarga akan dikenakan biaya.

    Walaupun heran aja ya memang apa bedanya kunjungan keluarga dan wisata? Toh yang mau mengunjungi keluarga akan jalan-jalan juga di Indonesia. Kalau ditanya menginap dimana selama di Indonesia, bilang saja menginap di hotel (padahal nginep dirumah keluarga dong biar hemat), memangnya petugas mengecek kita mau menginap dimana ya? hehe.

    Pengumuman resmi KJRI Frankfurt mengenai Bebas visa kunjungan wisata bagi warga negara Jerman
    http://www.kjriffm.de/images/PDF/pengumuman_visa.pdf

    Pengumuman resmi KBRI Den Haag mengenai bebas visa kunjungan wisata bagi warga negara Belanda
    http://www.ina.indonesia.nl/index.php/all-category/128-sosial-budaya/936-bebas-visa-wisata-untuk-warga-negara-pemegang-paspor-belanda

    Silakan di print pengumuman diatas, menghindari praktek pungli di bandara ya, karena banyak juga loh yang masih dikenakan visa padahal harusnya bebas visa, nah tinggal sodori tuh surat keputusan resmi diatas.

    Pemegang paspor selain Jerman dan Belanda, silakan buka webite KBRI ditempat kalian ya 😉 .

     

    Sumber:
    http://travel.kompas.com/read/2015/06/12/173937327/Resmi.Wisatawan.dari.45.Negara.Bebas.Visa.Kunjungan.Wisata.Ke.Indonesia
    http://soekarnohatta.imigrasi.go.id
    http://setkab.go.id/resmi-wisatawan-dari-45-negara-ini-bebas-visa-kunjungan-wisata-ke-indonesia

  • Mengenai Bebas Visa ke Indonesia

    Mengenai Bebas Visa ke Indonesia

    Mengenai Bebas Visa ke Indonesia. Seberapa banyak dari kamu tahu kalau sekarang wisatawan asing kalau ke Indonesia akan bebas visa?. Nah Karena saya baca komentar-komentar termasuk keluhan mereka yang beragam misalnya: „ko bayar sih, bukanya bebas visa?“ ; „eh iya sudah gratis lohhh nih, suami, anak-anak bebas visa”. Jadi saya kepikiran membuat postingan mengenai bebas visa ke Indonesia.

    Mengenai Bebas Visa ke Indonesia

     

    Daftar negara yang bebas visa ke Indonesia antara lain:
    RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

    13 negara tertentu dan pemerintahan administrasi tertentu yang dinyatakan bebas Visa kunjungan ke Indonesia yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

    Tempat pemeriksaan imigrasi yang bebas memberikan visa kunjungan adalah:
    Bandara Soekarno Hatta, Jakarta
    Bandara Ngurah Rai, Bali
    Bandara Kuala Namu, Medan
    Bandara Juanda, Surabaya
    Bandara Hang Nadim, Batam
    Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
    Pelabuhan Laut Sekupang, Batam
    Pelabuhan Laut Batam Center, Batam
    Pelabuhan Laut Tanjung Uban, Tanjung Uban

    Saya mengumpulkan beberapa komentar dari forum, yang bebas visa ketentuannya seperti berikut:
    • Bebas visa sudah berlaku sejak bulan Juni 2015. Ketentuannya untuk kunjungan social & culture, tourism (holiday) & Goverment bussiness. Yang menentukan bebas visa adalah petugas immigrasi bandara setempat sesuai dengan wawancara on arrival day.
    • Bebas visa untuk turis, bukan untuk kunjungan keluarga. kalo ditanya petugas dalam rangka apa ke Indonesia?. Bilang datang ke Indonesia dalam rangka liburan. Kalau bilang kunjungan keluarga harus bayar.
    • Kalau WNA nya tiap bulan ke Indonesia dan petugas imigrasi ingat mukanya, ya ketahuan si WNA bukan turis, jadi bayar deh.
    • Visa on arrivals Gratis untuk 30 hari, tidak bisa diperpanjang. Kalau yang mau perpanjang bayar $55 untuk 2 bulan dan bisa diperpanjang di imigrasi Indonesia. Sekali perpanjang Rp. 350 ribu untuk 30 hari.
    • Ada WNA yang ngotot loh dengan petugas barulah bebas visa.

    Oh ya ada pasal yang bunyinya begini:
    “Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” bunyi Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015.

    Nah itu kunjungan keluarga ternyata harusnya bebas visa juga ya??, kenapa ketika dilapangan hanya turis yang bebas visa dan kalau bilang mengunjungi keluarga harus bayar?. ada teman di sosmed ngeluh ko suaminya asal Jerman disuruh bayar, kejadian 7 juli. *bingung jadinya

    Untuk menghindari petugas nakal, sebaiknya print out Perpres No. 69 Tahun 2015 mengenai bebas visa tersebut, lalu tunjukin ke petugas imigrasinya. Klik
    http://soekarnohatta.imigrasi.go.id/Download/Peraturan/Perpres/NOMOR%2069%20TAHUN%202015.pdf

     

    Fyi :
    • Bebas visa hanya berlaku 30 hari, kalau mau tinggal lebih lama, bisa keluar Indonesia dulu lalu masuk kembali.
    • Kalau mau tinggal lebih lama pakai visa sosbud kunjungan saja, bisa diperpanjang 4 kali @30 hari, jadi total stay di Indonesia bisa 60 hari. Klo urus perpanjangan sendiri Rp. 355.000 .
    • Perpanjang 10 hari sebelum expiry date nya setiap bulan. Apply di Penang, KL atau Singapore. Urus sendiri aja gampang ko.
    • Gunakan/pakai bebas visa sebijaknya, misalnya jangan karena mengejar bebas uang visa yang cuma sekian dolar malah bikin susah dan nambah biaya lain-lain. Contoh bebas visa kan masuk dan keluar harus dari bandara/pelabuhan yang memang bebas visa, kalau masuk dari banda bebas visa dan keluarnya dari kota yang tidak bebas visa, malah kita jadi beli tiket lagi kan malah jadi keluar uang lebih banyak, jadi jadwalkan perjalanan Anda dengan baik.

     

    Sumber:
    http://travel.kompas.com/read/2015/06/12/173937327/Resmi.Wisatawan.dari.45.Negara.Bebas.Visa.Kunjungan.Wisata.Ke.Indonesia
    http://soekarnohatta.imigrasi.go.id
    http://setkab.go.id/resmi-wisatawan-dari-45-negara-ini-bebas-visa-kunjungan-wisata-ke-indonesia

error: Content is protected !!