Pendaftaran Pernikahan Luar Negeri di Indonesia. Dibawah ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan akte nikah (Luar negeri) Anda di wilayah Indonesia.

Tidak perlu surat pengantar dari rt, rw, lurah ataupun camat, Anda langsung datang saja ke kantor catatan sipil di wilayah tempat tinggal Anda.
Saya sudah print out UU Kependudukan RI No. 23 thn 2006 pasal 37 ayat 1, 2 dan 4 untuk menghindari oknum-oknum nakal yang bilang kalau masa lapor perkawinan sudah lewat, yang kemudian memanfaatkan untuk mencari keuntungan. Karena saya sering dengar cerita-cerita pelaku kawin campur yang tidak mengetahui undang-undang ini dikelabui petugas, di bilang masa lapor harus paling lambat 30 hari setelah pernikahan. Padahal yang sebenarnya isi Undang-undang tersebut adalah “Pelaporan dilakukan dengan batas akhir 30 hari dari setelah kedatangan kita di Indonesia“ (dapat ditunjukan dengan cap Imigrasi pada pasport kita). Jadi jika perkawinan sudah dilaksanakan 3 tahun tapi kita baru pulang setelah 3 tahun tersebut dan sebelum 30 hari kita sudah submit dokumen maka kita tidak melanggar UU tersebut.
Baca juga: Cerita Seru Tinggal di Jerman
Dokumen yang diperlukan :
– Akte nikah internasional atau yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
dan dilegalisir KBRI setempat
– Copy akte lahir (suami & istri)
– Copy ktp dan kk
– Copy paspor suami
– Pas photo berdampingan ukuran 4×6 (melebar/width) dengan
latar belakang berwarna merah sebanyak 3 lembar.
-Siapkan Materai Rp.6000
Tulisan Terkini
- Kenapa Beras Bisa Berulat? Pengalaman di Dapur dan Penjelasan Tentang Larva Kutu Beras
- Nastar Keju Lumer yang Saya Buat Bersama Benjamin Saat Usianya 5 Tahun
- Baking Soda untuk Cuci Baju: Kenapa Bisa Bikin Gatal? (Pengalaman 2 Tahun Baru Sadar)
Di kantor catatan sipil Indonesia :
• Di loket memang tidak ada loket pelaporan perkawinan asing jadi kita harus ke loket pembuatan Akta Perkawinan.
• Waktu normal pengurusan adalah 12 hari (ditulis dalam tanda terima dokumen).
• BIAYA resmi Rp. 130.000,- (untuk perkawinan antar bangsa, untuk perkawinan sesama WNI tetapi dilakukan di luar negeri dikenakan biaya Rp. 97.000) dan ada biaya tambahan untuk 2 orang saksi dari Kadis Capil (bersifat sukarela)

Mignon McLaughlin
Ketika membuat membuat tulisan ini, saya belum melaporkan perkawinan saya, karena belum ada rencana kembali ke Indonesia. Karena melakukan pernikahan catatan sipilnya di Switzerland, maka saya sudah ke KBRI di Swiss untuk menerjemahkan akte nikah sekaligus melegalisir akte nikah saya tersebut.
Jika ada yang berminat mendapatkan draft UU Kependudukan RI No. 23 thn 2006 pasal 37 ayat 1, 2 dan 4 silakan download –> UU No. 23 Th 2006 ttg Administrasi Kependudukan
Tulisan yang mungkin kalian tertarik membacanya :
• Orang Jerman itu
• Cinta via Biro Jodoh Online
• Kisah Kawin Campur yang Tragis
• Mangulosi Pada Pernikahan Batak
• Relationship – Beatifully Imperfect
• Kontrakan Baru, Suasana Baru plus Repot!
• Musim Dingin di Jerman


