Petunjuk Melakukan Pernikahan di Swiss

Petunjuk Melakukan Pernikahan di Swiss . Berikut ini saya ingin menginformasikan mengenai cara melakukan pernikahan di Swiss untuk wni dengan wn. Swiss atau PR Swiss. Daripada lembaran petunjuk pernikahan ini lecek dan berdebu karena hanya saya simpan saja, lebih baik saya share di blog ini. Semoga berguna bagi kamu yPelayanan Legalisasi dokumen di Kemluang juga akan melakukan pernikahan (Catatan Sipil) di Swiss.

Mau sedikit cerita latar belakang mengenai pernikahan saya 2 tahun lalu. Calon saya WN. Jerman (PR Swiss), dia bekerja dan menetap di Swiss saat itu (sudah 5 tahun), dia bekerja sebagai perawat di rumah sakit khusus untuk lansia.

Kami berkenalan secara online melalui dating online. Setelah kopi darat kami di Jakarta, dan kedatangannya kedua kali untuk melamar saya, dan saya juga sudah berkunjung ke Swiss dan Jerman tempat keluarganya bermukim untuk saling mengenal, maka kami berdua memutuskan menikah.

Kami melakukan pernikahan di catatan sipil di Swiss karena dia menetap disana. Setelah pernikahan, kami pindah ke Jerman, karena menurut Frank, saya mungkin tidak akan tahan dengan suhu dingin di Swiss. Padahal saya sudah sukaa dan jatuh cinta dengan pemandangan di Swiss seperti dibawah ini gambarannya.

Sangking sukanya saya pernah tinggal sendirian loh seminggu di Swiss dan Frank sudah mulai kerja di Jerman. Beberapa kali saya masih sering ngedumel pokoknya suatu hari nanti pengen balik lagi menetap di Swiss 😀 .

Gaji di Swiss sih lebih gede ya, siapa yang tidak mupeng kalau misalnya gaji guru sekolah dasar aja sebesar US$84 ribu atau Rp750 juta per tahun, ini tertinggi di dunia nih untuk ukuran seorang guru. Biaya hidup juga tidak kalah gedenya hehe. Contohnya Zurich menempati posisi kedua untuk ukuran biaya hidup termahal di dunia. Untuk pungutan pajak di Swiss lebih rendah, dibanding negara eropa lainnya seperti Jerman.

Sekian ya intronya, balik ke judul tulisan ini mau kasih tahu petunjuk pernikahan di Swiss 😉 .

Dokumen yang saya persiapkan sebagai wni untuk menikah di Swiss:
Kutipan akte kelahiran asli dan foto copy dari akte terdahulu.
Kutipan akte kelahiran dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil yang menerbitkan Akte Kelahiran terdahulu. Pada saat mengajukan permohonan di Kedutaan, tanggal terbit Kutipan Akte Kelahiran tersebut tidak lebih dari 6 bulan lalu.
Surat Keterangan Single (status Pernikahan), domisili dan kewarganegaraan. Suratnya hanya satu lembar menerangkan ketiga hal diatas. Surat dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dimana kamu bermukim. Surat ini buat yang beragaman non muslim. Untuk muslim suratnya dikeluarkan oleh KUA.
 Apabila cerai hidup melampirkan Akte Cerai
 Apabila cerai mati melampirkan Akte Kematian

Horeee cuma perlu 2 surat saja kan?, tunggu dulu kawan, silakan tarik nafas dalam-dalam. Siap-siap saya akan jelaskan detail dari pengurusan kedua surat diatas 😯 .

  1. Kutipan akte kelahiran. Kamu punya akte kelahiran kan? Pasti punya deh, kalau tidak punya ntar tidak bisa nikah dong hehe. Nah itu kamu bawa ke kantor catatan sipil yang menerbitkannya. Saya lahir di Jakarta Pusat, jadi awalnya saya pergi ke kantor catatan sipil dan kependudukan Jakarta Pusat di Tanah Abang. Sudah cape ngantri ternyata kata petugas data saya ada di Kantor Dinas Kependudukan Sipil di Slipi. Jalan LET. JEN. S. Parman No.7, 11440. Telp. +62 21 5666241 .

Kamu bilang ke petugas kalau kamu ingin minta kutipan aktemu. Kalau saya sih, ya tambah nama marga saya saja, jadi sama saja diperbaharui toh. Prosesnya bisa lama, saya saja sampai kira-kira 2 minggu an. 2 kali datang, dibilang petugas kalau akte jadi akan ditelp, nyatanya tidak pernah telp, maka kita yang harus aktif nyecer petugasnya. Mengurus akte ini resmi, jadi tidak ada acara salam tempel ke petugas. Kita akan pergi ke loket pembayaran dan dikasih bukti pembayaran untuk ambil akte jika sudah jadi.

Catatan: Siapkan beberapa materai Rp.6000 dan kopian akte lahirmu. Materai dan Foto kopi di lokasi mahal!. Akte asli yang di kamu akan ditarik petugas dan kamu di kasih yang kutipan terbaru. Jadi sebaiknya kamu kopi dulu akte aslimu.

  1. Surat Keterangan Single (status Pernikahan), domisili dan kewarganegaraan. *Berlaku untuk non muslim. Saya beragama Kristen, jadi saya hanya bisa share pengalaman dari sisi saya.
    Surat ini dibuat kantor catatan sipil dimana kamu bermukim. Saya berdomisili di Jakarta pusat, jadi saya mengurusnya di Kantor CAPIL di Tanah Abang. Surat yang kamu perlukan sebelum bisa ke catatan sipil adalah:
    Surat N1, N2, N4 dari kelurahan
    • Pernyataan single dari kelurahan

Catatan: Tidak bisa ya langsung meluncur ke kelurahan. Pertama harus ke petugas RT dulu minta surat pengantar, dari RT bawa surat pengantar untuk stempel petugas RW. Siapkanlah salam tempel untuk pak rt dan rw 😛 . Ke kelurahan bawa juga ktp dan kartu keluargamu (Jangan lupa siapkan foto kopiannya, mahal ngopi di lokasi).

Berbekal surat dari RT, kamu pergi ke kelurahan bilang mau urus surat untuk Nikah. Bawa juga kopian paspor calon pasanganmu. Trus minta formulir N1, N2 dan N4 dan formulir pernyataan single (untuk yang single).

Banyak yang harus diisi jadi bawa pulang saja formulirnya. *Kalau kelurahan tidak ada form surat single kamu bisa ketik sendiri, lihat contoh punya saya. Surat single yang sudah diisi, bawa ke rt dan rw untuk di stempel. (Kasih salam tempel lagi ga nih? Bangkrut bandar deh hiks 😥 ).

Surat Keterangan Single. Dikeluarkan oleh Kelurahan. Petunjuk Melakukan Pernikahan di Swiss

Surat Keterangan Single. Dikeluarkan oleh Kelurahan

Berbekal surat N1, N2, N4, surat keterangan single, kopi ktp, kopi akte lahir dan kopi KK. pergilah saya ke Kantor dinas Kependudukan & Catatan Sipil wilayah Jakarta Pusat di Tanah Abang (sesuai domisi. (*Semua surat selain asli, siapkan kopiannya dan materai Rp.6000).

Tanya petugas saja dimana ruangan untuk buat Keterangan Single untuk menikah, soalnya ruangannya tuh dibelakang dan petunjuknya juga tidak jelas. Dalam beberapa hari kerja, jadi deh suratnya. Ini sebenarnya gratis loh, cuma bingung kan ya kalau kita tanya ada biayanya ga? eh dijawab se relanya saja. Garuk-garuk kepala deh, dikasih 5rb salah, dikasih berapa dong?. Saya kasih coklat Swiss saja petugasnya hihi 😆 .

Surat Keterangan Single, domisili dan kewarganegaraan. Dikeluarkan Kantor dinas Kependudukan & Catatan Sipil

Surat Keterangan Single, domisili dan kewarganegaraan. Dikeluarkan Kantor dinas Kependudukan & Catatan Sipil

Kedua surat sudah jadi, yakni: Kutipan akte kelahiran terbaru sudah ditangan dan Surat Keterangan Single (status Pernikahan), domisili dan kewarganegaraan dari Kantor dinas Kependudukan & Catatan Sipil juga sudah ditangan, sipp deh. Eitt jangan senang dulu. Perjuangan masih harus dilanjutkan! 😐 .

Kedua surat tersebut harus dilegalisir oleh.:
Bawa surat (dokumen) ke Departemen Kehakiman RI. Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Di gerbang saja sudah ada calo yang menawarkan proses instan 1 hari. Persurat biayanya Rp.300.rb. Saya diajak ke pojokan nego harga, hihi padahal saya niat mau urus sendiri ko, saya sudah resign dari kerjaan, jadi bisa urus sendiri.

Biaya resmi untuk legalisir Rp.25.000 per surat (per Februari 2011). Harus beli map dulu di koperasi setempat. Siapkan materai, mahal dilokasi. *siapkan kopian dari kedua surat, kopian ktp, dan kk. Proses 3 hari kerja.
• Sudah dapat legalisir Departemen Kehakiman RI, bawa kedua dokumennya ke Kementrian Luar Negeri RI (Ditjen Protokol dan Konsuler, Direktorat Konsuler, Subdirektorat „Clearance and Legalisation

Kementrian Luar Negeri RI
Jl. Taman Pejambon 6, Jakarta Pusat
No. telp : (+62 21) 3441508 ex. 3005 atau (+62 21) 384 8641
No. Fax: (+62 21) 386 2754
Website: http://www.kemlu.go.id

-Cari loket “Pelayanan Legalisasi dokumen di Kemlu” .
-Biaya Rp. 10.000 per dokumen (per tahun 2011), siapkan map dan materai sendiri.
-Proses 2-3 hari kerja.

Direktorat Konsuler
No. Telp: (+62 21) 3441508 ex 3103
atau (+62 21) 384 86 41
No. Fax (+62 21) 34834723

Kedua surat sudah di legalisir Kemlu. Saatnya email kedutaan Swiss untuk buat janji mau masukkan berkas. Silakan email ke: [email protected] website: www.eda.admin.ch/jakarta

Dokumen tambahan:
Selain kedua surat yang sudah saya jelaskan diatas, kita harus menyertakan juga
Kartu keluarga terbaru asli serta foto kopi dari KK sebelumnya. Pada saat mengajukan permohonan di kedutaan Swiss, tanggal terbit KK yang baru tidak lebih dari 6 bulan.
KTP asli
Paspor yang masih berlaku asli.

Dapat tanggal dari kedubes tergantung juga kalau lagi pas banyak yang mengurus hal yang sama, kamu bisa dapat tanggalnya lama (1 bulan atau lebih). Berhubung saya sudah lengkap berkasnya, saya nego minta dimajukan tanggalnya. Thanks God walau hanya dimajukan 1 minggu ya beruntung deh.

Calon mempelai yang berdomisili di Swiss. mengiriman copy dari Surat Keterangan Identitas (Personenstandsausweis), Surat Keterangan Domisili (Wohnsitzbescheinigung) dan scan an Paspor melalui email ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Calon mempelai yang terdaftar pada kedutaan Besar Swiss Jakarta.:
• Melampirkan surat keterangan Kewarganegaraan (Nationalitätsbescheinigung) dan Immatrikulationsbescheinigung dokumen ini diterbitkan oleh kedutaan dengan dikenakan biaya). Klik disini untuk berkas tersebut.
• Paspor asli

Sebelum melakukan perjanjian melalui email, pemohon harus memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak.

untuk ke halaman berikutnya klik Next/Lanjut

71 Comments

  1. pursuingmydreams January 24, 2014
  2. Dewi fitria January 23, 2014
  3. pursuingmydreams January 18, 2014
  4. veronica January 18, 2014
  5. pursuingmydreams October 28, 2013
  6. ER October 28, 2013
  7. pursuingmydreams July 30, 2013
  8. paulus suparjo July 30, 2013
  9. pursuingmydreams July 27, 2013
  10. Zizy Damanik July 27, 2013
  11. pursuingmydreams July 25, 2013
  12. Bams Triwoko July 25, 2013
  13. Fascha July 24, 2013
  14. pursuingmydreams July 23, 2013
  15. pursuingmydreams July 23, 2013
  16. mysukmana July 23, 2013
  17. Vavai July 23, 2013
  18. pursuingmydreams July 22, 2013
  19. pursuingmydreams July 22, 2013
  20. pursuingmydreams July 22, 2013
  21. SenandungLintang July 22, 2013
  22. pursuingmydreams July 22, 2013
  23. fufu christie July 22, 2013
  24. Pypy July 22, 2013
  25. cumilebay.com July 22, 2013
  26. SenandungLintang July 22, 2013
  27. pursuingmydreams July 21, 2013
  28. pursuingmydreams July 21, 2013
  29. Ika Koentjoro July 21, 2013
  30. emmachan24 July 21, 2013
  31. Ria July 21, 2013
  32. pursuingmydreams July 21, 2013
  33. pursuingmydreams July 21, 2013
  34. 'Ne July 21, 2013
  35. chris13jkt July 21, 2013
  36. pursuingmydreams July 21, 2013
  37. pursuingmydreams July 21, 2013
  38. pursuingmydreams July 21, 2013
  39. pursuingmydreams July 21, 2013
  40. pursuingmydreams July 21, 2013
  41. pursuingmydreams July 21, 2013
  42. pursuingmydreams July 21, 2013
  43. Wie July 21, 2013
  44. pursuingmydreams July 21, 2013
  45. pursuingmydreams July 21, 2013
  46. pursuingmydreams July 21, 2013
  47. pursuingmydreams July 21, 2013
  48. monda July 21, 2013
  49. danirachmat July 21, 2013
  50. Erit07 July 21, 2013
  51. cumakatakata July 20, 2013
  52. kayka July 20, 2013
  53. sondangrp July 20, 2013
  54. nyonyasepatu July 20, 2013
  55. prih July 20, 2013
  56. Ria July 20, 2013
  57. Ryan July 20, 2013
  58. Yun July 20, 2013
  59. Yun July 20, 2013
  60. pursuingmydreams July 20, 2013
  61. pursuingmydreams July 20, 2013
  62. pursuingmydreams July 20, 2013
  63. pursuingmydreams July 20, 2013
  64. pursuingmydreams July 20, 2013
  65. pursuingmydreams July 20, 2013
  66. jakahendrabaittri July 20, 2013
  67. Ryan July 20, 2013
  68. Yun July 20, 2013
  69. Ria July 20, 2013
  70. mamayara July 20, 2013
  71. rahmattrans July 20, 2013
error: Content is protected !!