Legalisasi Akta Nikah Luar Negeri di KBRI . 6 September lalu, saya pergi bersama suami tercinta ke KBRI di Bern, Switzerland. Tujuannya untuk mengambil surat keterangan dari KBRI kalau saya sudah melaporkan pernikahan catatan sipil yang telah berlangsung di Thun, Swiss pada 20 Juli 2011.
Selain surat keterangan tersebut saya juga mengambil akte nikah (bahasa Jerman) yang telah di terjemahkan ke Bahasa Indonesia dan telah dilegalisir oleh pihak terkait. Dengan berbekal kedua surat ini nantinya, jika saya ada kesempatan pulang ke Indonesia maka saya bisa ke catatan sipil di wilayah tempat tinggal saya dahulu untuk melaporkan pernikahan catatan sipil yang telah berlangsung di luar negeri (LN).
Saat ini saya menetap di Jerman, namun karena saya melaksanakan pernikahannya di Switzerland, maka saya harus lapor dan minta surat keterangan (pengantar) dari Switzerland juga.
Akte nikahnya saya antar ke KBRI di Bern, Switzerland pada 10 Agustus 2011 bulan lalu, saya dibantu oleh petugas KBRI bernama Lucy. Biaya untuk menterjemahkan akte nikah termasuk untuk legalisir ke instansi terkait di Swiss (the Chamber of Commerce) adalah 100 CHF per 10 Agustus 2011. Sebenarnya suratnya jika sudah selesai bisa dikirim per pos ke alamat saya, namun karena saya sudah pindah dari Swiss, petugasnya katakan saya bisa telp atau email KBRI untuk menanyakan jika suratnya sudah selesai, maka saya bisa ambil langsung ke KBRI.
Ketika datang pertama kali ke KBRI saya harus mengisi biodata lapor diri dulu, padahal bisa dilakukan online untuk mempersingkat waktu, dasar saya malas saja menunda-nunda he-he-he.
Paspor di stempel sudah lapor diri dan diberikan catatan nama saya ditambah dengan nama suami lalu di cap petugas KBRI 😉 .
Tulisan Terkini:
- Beli Anggrek Bulan Impian Phalaenopsis Wild Cat dan Daun Lurik di Orchibias Jerman
- Penipuan Permintaan Uang Paypal Tahun 2023 Apa yang harus dilakukan
- Moss Hitam Kadaka dan Moss Putih Spagnum Mana yang Bagus Buat Media Anggrek
- Hapalkan Kode Huruf Abjad Alfa Bravo Charlie Delta Echo Agar Komunikasi Nyambung
- Pohon Hujan Emas Laburnum Beracun Namun Membantu Orang berhenti Merokok
Dear mbak Ratu, informasikan temanmu untuk join milisnya KCP Melati klik : http://groups.yahoo.com/group/KPC-MELATI/join dan daftar http://www.kpcmelati.org/index.php?option=com_comprofiler&task=registers&Itemid=47 KCP Melati adalah wadah bagi pasangan perkawinan campuran, WNI dengan WNA, di forum tersebut banyak sekali membernya yang bisa membantu sesuai pengalaman mereka. Bisa juga baca artkel di http://www.expat.or.id/info/mixmarriages.html saya barusan lihat ada UU Imigrasi baru 2011.
Mbak, saya mendengar dari teman saya yg jg sudah menikah di Belanda dan kemudian tinggal di Belanda. Hingga saat ini dia sudah 15 tahun belum melaporkan pernikahannya ke Indonesia.
Kemudian ada rencana 3 tahun lagi suaminya akan pensiun dan ingin pindah tinggal di Indonesia.
Sekiranya Mbak ada info atau ada saran, apa sebaiknya yg harus di lakukan?
Terima kasih